Manokwari - Mengawali aktivitas sekaligus meningkatkan kedisiplinan pegawai, Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melaksanakan Apel Pagi di Halaman Upacara, Senin (22/07).
Apel pagi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Piet Bukorsyom selaku Pembina Apel dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Agung Damarsasongko, para Pejabat Administrator dan Pengawas, JFT/JFU serta Petugas Helpdesk.
Dalam amanatnya, Kakanwil mengingatkan pegawai akan pentingnya mengikuti apel pagi sebagai wujud kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kakanwil juga mengingatkan pesan penting yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto pada Rakordal Dukman 2024 yakni Jangan jadi penyumbang masalah atau beban organisasi, tetapi terapkan Nilai PASTI dalam pelaksanaan tusi pada satuan kerja masing-masing.
Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan tentang Capaian Digitalisasi pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat mendapatkan rapor merah pada Kearsipan dan Pemanfaatan Aplikasi Srikandi, dimana Kanwil Kemenkumham Papua Barat berada pada urutan 33 dari 33 Kantor Wilayah.
Disamping itu, beliau juga menyampaikan tentang Hasil pemeriksaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024, dimana Kanwil Kemenkumham Papua Barat bercongkol pada urutan 21 dari 33 Kantor Wilayah di Lingkungan Kemenkumham RI.
Menutup amanatnya, Kakanwil menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai, baik panitia maupun non panitia atas terselenggarannya Pelaksanaan SKD menggunakan CAT pada Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan POLTEKIP/POLTEKIM T.A 2024 pada tanggal 20 Juli 2024 lalu di Kantor BKN Regional XIV Manokwari sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Mari kita tingkatkan kedisiplinan dan jaga kekompakan serta kebersamaan kita demi kemajuan kinerja organisasi Kemenkumham yang kita cintai ini", pungkas Kakanwil.
Usai amanat, Kakanwil didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Ancelina Paseru selaku Komandan Apel turut melakukan pengecekan pakaian dinas dan atribut yang dikenakan oleh masing-masing pegawai.
Perlu diketahui, pengunaan pakaian dinas disertai atribut secara lengkap telah diatur dalam Permenkumham No. 9 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham RI.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)