Sorong – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melakukan Pengambilan Keterangan BAP Terhadap Saksi Tindak Pidana Keimigrasian, Rabu (10/07). Bertempat di Kantor Imigrasi Sorong.
Usai briefing KaTim terkait rencana kerja penyidikan, Tim PPNS mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kedutaan Besar (Kedubes) China. Surat dikirim melalui pos, terduga pelaku Tindak Pidana Keimigrasian merupakan WNA berkewarganegaraan China.
Pengambilan Keterangan BAP terhadap Saksi Tindak Pidana Keimigrasian dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIT. Pelaksanaan kegiatan oleh Tim Penyidik Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang diketuai oleh : Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, James Smart J Sembel yang juga sebagai penyidik. Dengan anggotanya Kasub Bidang Perizinan Keimigrasian, Wawan A Mido (penyidik), Kasub Bidang Penindakan Keimigrasian, Hartono, beserta Richardo Weripang.
Pengambilan BAP Saksi merupakan rangkaian dari Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian berdasarkan pasal 113 KUHAP dan pasal 106 UU No.6 Th 2011 tentang Keimigrasian. Diduga WNA berkewarganegaraan China tersebut melanggar izin tinggal.