Sorong – Guna memastikan terpenuhinya data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Bidang Hukum melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Sorong, Rabu (03/07).
Kehadiran Tim Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong Lodwig C. A. Malaseme. Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Papua Barat, Nelly H. Marani Bersama tim menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya yakni untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Sorong terkait dengan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Dalam kesempatan ini tim membahas beberapa hal diantaranya:
Terkait dengan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota karena Indeks Reformasi Hukum merupakan Instrumen untuk mengukur Reformasi Hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi serta penguatan sistem regulasi nasional.
Kewajiban Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melakukan penginputan data dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum harus sesuai dengan 4 (empat) variabel sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan memperhatikan batas waktu penginputan data yang di tetapkan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Lebih lanjut tim langsung melakukan pengecekan terkait penginputan data dukung Indeks Reformasi Hukum yang telah di upload oleh bagian Hukum Setda Kota Sorong. Dari hasil pengecekan terdapat kekurangan pada variabel III dan IV dan akan di tindaklanjuti untuk pemenuhan kekurangan data dukung tersebut.