Raja Ampat- Dua tim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat yakni Tim I yang diketua Kasubid Informasi keimigrasian, Agus Setiyadi dan Tim II yang diketua oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Syurahbil Bais Khadafi melakukan pengumpulan informasi keimigraisan di Kawasan wisata Barefoot Conservation Kampung Wisata Arborek, Raja Ampat, Kamis (11/07).
Tim bergerak dari Pelabuhan Marina Kota Sorong Kamis 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIT, perjalanan ditempuh selama 2.5 jam menggu akan transportasi speed boat melalui jalur laut.
Tim I Ketua Kasubid Informasi keimigrasian beserta 3 (tiga) orang Taruna Poltekim, dimana dari hasil pengecekan dilapangan terdata 4 (empat) orang warga negara asing menggunakan visa kunjungan dengan data sebagai berikut:
- Nama : Natalia Milojevic, Kebangsaan: Australia, TTL : St Leonard 29 mei 1977, No. Paspor PA4368878 berlaku s/d 10 Juni 2026 Dokim 211A2B24EE001438-A berlaku s/d 30 Agustus 2024;
- Nama : Veronica Odile Marie Lalain, TTL : Dunkerque, 01 Februari 1991 Kebangsaan: Perancis, Paspor No: 221154583 berlaku s/d 08 Desember 2032, Dokim: 211A2B1400E1240618869 Berlaku s/d 04 Agustus 2024;
- Nama: Guillermo Jose Castroman Fraga, TTL: Santiago De Compostela ( ACoruna), 25 Agustus 1982, Kebangsaan Spanyol, Paspor No: PAT622176 berlaku s/d 24 April 2034, Dokim No: 211A2B1400E1240618902 berlaku s/d 04 Agustus 2024;
- Nama: Felicity Lee Taylor, TTL: Christchurch, 09 Juni 1984, Kebangsaan: Inggris, Paspor No: 5443233350 berlaku s/d 30 Januari 2027, Dokim No: B12E1100JD240270935 berlaku s/d 05 Agustus 2024;
Tim II Ketua Kasubid Intelijen Keimigrasian beserta 4 (empat) orang Taruna Poltekim dari hasil pengecekan dilapangan terdata 1 (satu) orang warga negara asing pemegang Kitas dengan data sebagai berikut:
- Nama: Irish Valerie Uijtte Wall, TTL : Leiderdorp, 11 Januari 1995, Kebangsaan: Belanda, Paspor No: BVH92JB44 berlaku s/d 20 Oktober 2030, dokim Kitas : 2C11E10582-X berlaku s/d 18 Desember 2024 ; Jabatan: Operasional Manager;
Tim melakukan pengecekan data warga negara asing dengan mencocokan paspor dan dokim yang dimiliki. Tim memberikan pengarahan kepada yang bersangkutandan beberapa tamu asing yang berkegiatan di tempat tersebut agar memperhatikan batas waktu izin tinggalnya. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang di lakukan dan Kegiatan berjalan baik dan lancar.