Manokwari- Guna memenuhi target kinerja Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damarsasongko didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), A. Djunaidi bersama Staf melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengajuan Kekayaan Intelektual Merek dan Indikasi Geogragis di Kabupaten Manokwari, Selasa (30/04).
Kegiatan ini meliputi Pendaftaran dan Pengajuan Merek Kolektif "Amenya" di Rumah Produksi Makanan Ringan Pokja Viva Manokwari, Pendaftaran dan Pengajuan Merek Kolektif "Mangsir" dengan produksi Tepung Pisang dan Tepung Sagu dari Kabupaten Sorong Selatan dan Pendampingan Pendaftaran Merek "Smilax".
Mengawali kegiatannya, Tim melakukan pendampingan pengajuan pendaftaran merek kolektif "Amenya", di Rumah Produksi Galeri Sukun. Tim mengoreksi logo/merek dari produk makanan dan dokumen-dokumen pendukung untuk kelengkapan pendaftaran merek kolektif yang dipersiapkan untuk di daftarkan.
Selanjutnya tim melanjutkan pendampingan dan bersinergi dengan Yayasan Bentara Papua. Kedatangan tim diterima langsung oleh Ketua Yayasan Bentara Papua, Yanu, yang bertempat di Kantor Yayasan Bentara Papua Manokwari. Kantor Wilayah menyampaikan terkait proses pendaftaran dan pendampingan Yayasan Bentara Papuamengenai pendaftaran merek kolektif "Mangsir" dengan produk berupa Tepung Sagu dan Tepung Pisang yang berasal dari Kabupaten Sorong Selatan. Selain itu Yayasan Bentara juga menyampaikan beberapa Potensi Kekayaan Intelektual yang masih belum lengkap dokumen dokumen pendukung untuk didaftarkan seperti Pendaftaran IG Kopi Arabika Anggi dan juga Kekayaan Intelektual lainnya, antara lain : Kayu Akwey, Kopi Minyambouw dan Daun Seledri Kering.
Mengakhiri kegiatannya Tim Kantor Wilayah meuju Rumah Produksi Smilax, dan bertemu langsung dengan pemilik tempat produksi Smilax, Frans Kambu, beliau memberikan kesempatan kepada Kantor Wilayah melihat jenis tumbuhan yang menjadi bahan pembuatan Smilax.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damarsasongko berharap dengan Pendampingan Pengajuan Pendaftaran Merek Kolektif dan Indikasi Geografis ini dapat membantu para pelaku usaha dalam melindungi produk mereka dan meningkatkan jumlah pendaftar merek di Papua Barat khususnya Kabupaten Manokwari.