Sorong – Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual adalah hak seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik Narapidana maupun Tahanan, Kamis(11/07/2024).
Banyak Potensi Hak Kekayaan Intelektual WBP yang dapat menghasilkan karya bernilai ekonomis tinggi. Hal tersebut tidak lepas dari keberhasilan pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan kepada warga binaannya.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong salah satunya lembaga yang berpotensi menghasilkan karya - karya warga binaannya sehingga menarik minat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar), Agung Damarsasongko untuk meninjau langsung serta didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Bertempat di ruang Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi dan staff disambut dengan hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi.
Dalam pertemuan ini, Agung menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya bersama tim untuk berkoordinasi terkait potensi Hak Kekayaan Intelektual atas Karya WBP untuk di daftarkan hak ciptanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sorong menanggapi baik hal tersebut dan beliau menguraikan karya-karya apa saja yang telah di produksi oleh WBP kepada Tim Kanwil Kemenkumham Pabar.