Manokwari, – Per tanggal 15 Mei 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka salahsatu layanan Publik terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu layanan cetak Stiker Legalisasi Dokumen Apostille, Selasa (14/5).
Layanan tersebut mulai diadakan oleh Kanwil Pabar usai Tim Legalisasi Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkunjung ke Kanwil pada Senin (14/5) guna menyiapkan peralatan teknis dan serta memberikan arahan kepada Tim Layanan AHU Kanwil Pabar terkait SOP layanan cetak Stiker Legalisasi Dokumen Apostille. Kegiatan penyiapan tersebut turut disaksikan juga langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan, Kasubbid AHU.
Dengan adanya layanan ini, sekarang masyarakat di wilayah Papua Barat/ Papua Barat Daya sebagai pemohon Layanan Legalisasi sudah bisa mencetak stiker legalisasi di Kanwil Kemenkumham Papua Barat, yang sebelumnya hanya bisa dicetak di Jakarta.