Manokwari – Sebagai salah satu Upaya dalam meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Daerah Provinsi Papua Barat, Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar Focus Group Disscussion, Selasa (14/05).
Kegiatan yang diikuti oleh Biro Hukum Se-Papua Barat dan Papua Barat Daya dilaksanakan secara Hybrid yang terpusat di ruang Reformasi Birokrasi Knator Wilayah. Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Agung Damarsasongko. Dalam sambutannya Kadiv Yankumham mengatakan “kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) ini bertujuan untuk meningkatkan Nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ucapnya.
Pembinaan dan penguatan Kepada Sekretariat Wilayah IRH dan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung IRH kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Barat ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Dan surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PPH2-UM.01.01-178 tangga 20 April 2024 tentang Pembinaan dan penguatan Kepada Sekretariat Wilayah IRH dan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung IRH kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Barat.
Kegiatan Fokus Group Discussion menghadirkan Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, yakni Donny Michael dan Edy Sumarsono. Lebih lanjut kedua narasumber menjelaskan secara terperinci perihal Pelaksanaan Penilaian IRH Kantor Wilayah Tahun 2024.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan seluruh peserta baik yang hadir langsung maupun melalui zoom meeting. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang HAM, Aloysius Fernandez, Ka Subbid P2HD, Hamid Badilah, Ka Subbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Maria Desy Stya beserta jajaran.