Fakfak - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan Koordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Selasa (21/05).
Kedatangan tim yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid Yanki), Achmad Djunaidi dan staf ini, disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Abdul J. Kabokor.
Achmad Djunaidi menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan Indikasi Geografis (IG) Pala Tomandin yang berasal dari Kabupaten Fakfak, dimana setelah diperoleh Sertifikat Indikasi Geografis sejak tahun 2016 perlu dilakukan pengawasan lanjutan atas produk yang dihasilkan.
"Jadi, selain tanaman induk berupa pohon pala tomandin, proses pengolahan sebelum dan sesudah panen juga terhadap hasil turunannya berupa manisan, sabun, balsem serta minyak angin buah pala.", ujar Achmad Djunaidi.
"Berdasarkan hasil pengamatan, pengamatan diperoleh bahwa masih banyak hasil turunan pala tomandin tersebut yang belum mendaftarkan merek atas produk yang dihasilkan.", imbuhnya.
Melihat besarnya potensi dan keberlansungan Pala Tomandin, Achmad Djunaidi meminta Pemkab Fakfak dalam hal ini Dinas Perkebunan agar segera melindungi Pala Tomandin dengan cara mendaftarkan Kekayaan Intelektual Pala Tomandin ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Dalam kesempatan ini juga, dibahas pembentukan Tim Pengawasan Indikasi Geografis Wilayah Papua Barat yang mempunyai tugas terkait pengawasan dan pemantauan atas Pala Tomandin Fakfak.
Dengan adanya koordinasinya ini, diharapkan dapat terwujudnya sinergitas dan kolaborasi antar instansi dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah dalam pelindungan produk Indikasi Geografis yang terdapat di Kabupaten Fakfak agar semakin ditingkatkan untuk peningkatan perekonomian daerah.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)