Manokwari, - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud beserta jajarannya mengikuti Virtual Meeting Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Keimigrasian terkait Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Senin, (15/7).
Dari Ruang Divisi Imigrasi kegiatan ini diikuti oleh Kadiv dan jajaran secara daring melalui YouTube Streaming diawali dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Dalam sambutannya, Silmy menekankan pentingnya amandemen UU Keimigrasian untuk penyempurnaan tugas dan fungsi Imigrasi, menanggapi perkembangan ekonomi dan lalu lintas orang yang semakin dinamis.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa pakar hukum dan akademisi yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya:
- Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M. membahas perkembangan ekonomi dan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah RI. Ia juga menguraikan hasil evaluasi dan analisis pengaturan mengenai norma Pasal 137 UU No. 6 Tahun 2011 serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan RUU Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2011.
- Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. menekankan bahwa pembahasan Draf Amendemen RUU Imigrasi harus senantiasa berada dalam tataran "pembahasan norma", bukan pada hal-hal teknis yang bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Dias Satria, PhD. membahas perspektif komprehensif UU Keimigrasian dalam konteks ekonomi. Dia menjelaskan bahwa UU Keimigrasian memiliki tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dengan melihat aspek-aspek seperti Kapital, Tenaga Kerja, Output, dan Keberlanjutan Fiskal.
- Dr. Surjadi, S.E., M.A. memberikan pandangannya mengenai pentingnya konsultasi publik dalam proses perubahan UU Keimigrasian, memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan konstruktif.
Kegiatan dengar pendapat publik ini berjalan dengan baik dan lancar, memberikan berbagai pandangan dan masukan yang bermanfaat untuk penyempurnaan RUU Keimigrasian. Partisipasi aktif dari para pakar hukum dan akademisi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan kebijakan keimigrasian yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.