Manokwari – Sebagai upaya peningkatan pemahaman terhadap perlindungan dan pencegahan atas karya cipta lagu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait, Kamis (18/07) di Swissbel Hotel.
Laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan megawali jalannya kegiatan. “Industri musik adalah salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mengembangkan budaya, ekonomi, dan kreativitas di Indonesia. Lagu dan musik yang diciptakan oleh para musisi kita adalah karya intelektual yang harus dihargai dan dilindungi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan karya cipta lagu secara tanpa hak masih sering terjadi, yang pada akhirnya merugikan para pencipta lagu, musisi, dan industri musik secara keseluruhan,” ungkap Soleman dalam laporannya.
Maksud dan tujuan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yakni untuk Melindungi hak para pencipta lagu dan musisi, Menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan karya cipta lagu tanpa izin, Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta, imbuhnya.
Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Achmad Brahmantyo Machmud yang juga selaku Kepala Divisi Keimigrasian memberikan sambutan sekaligus membuka jalannya kegiatan. “Pelindungan atas karya lagu dan/ atau musik merupakan salah satu objek yang dilindungi sebagai hak cipta sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ruang lingkup pelindungan hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary),” terang Plh. Kakanwil.
“Dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal,” sambungnya.
“Hukum Hak Cipta yang memberikan hak eksklusif berupa hak ekonomi atas pemanfaatan karya yang dihasilkan oleh Pencipta, dan pemberian kompensasi secara wajar atas komersialisasi karyanya. Royalti harus dibayar karena lagu dan/ atau musik adalah suatu karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. Jika pihak lain ingin menggunakannya sepatutnya minta izin kepada si pemilik hak cipta,” jelasnya.
“Terdapat beberapa hal yang akan disampaikan kepada peserta kegiatan, yaitu terkait hak - hak Pencipta/ Pemegang Hak Cipta atas karya karya yang dihasilkan dan bagaimana mengelola karya cipta lagu atas komersialisasi dari karya tersebut, lalu bagaimana penegakan hukum atas penggunaan karya cipta secara tanpa hak atau tanpa izin dari Pencipta/ Pemegang Hak Cipta. Kami berharap, dengan adanya upaya penegakan hukum ini, para pencipta lagu akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk untuk terus berkarya. Akhir kata, saya mengajak kita semua untuk terus berkolaborasi dan bekerja keras demi tercapainya tujuan bersama, yaitu menghargai dan melindungi karya cipta lagu,” tutupnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh. Kakanwil dengan menabuh Tifa. Mengangkat tema “Penegakan Hukum Atas Pemanfaatan Karya Cipta Lagu Secara Tanpa Hak” kegiatan ini menghadirkan 3 (Tiga) Narasumber yang kompeten yaitu : Heru Daniel, SH., Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yessi Kurniawan, S.T, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Dr. Hendrikus Renyaan, SH., L.L.M., C.L.A dari Universitas Caritas Indonesia.
Peserta Kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait diantaranya : Kepolisian Daerah Papua Barat, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manokwari. Jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Ancelina Paseru selaku Analis Madya Kekayaan Intelektual.
Ketiga narasumber memaparkan dengan jelas terkait Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Intansi Terkait, dilanjutkan dengan diskusi panel.