Manokwari - Untuk mengevaluasi dan mendiskusikan langkah-langkah strategis guna memastikan kelancaran proses keimigrasian jelang berakhirnya masa berlaku izin Terminal Khusus LNG Tangguh di Teluk Bintuni dan PT. SDIC Papua Cement Indonesia di Kelurahan Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Keimigrasian menggelar rapat dengan perwakilan Perusahaan, Kamis (04/07).
Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat Kantor Wilayah (Kanwil) dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Piet Bukorsyom secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam kesempatannya Kakanwil menyampaikan permohonan ma’af tidak bisa bertatap muka langsung karena sedang berada diluar Kota, ucapnya.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0110.GR.01.01 Tahun 2020, tanggal 14 Januari 2020, Terminal Khusus LNG Tangguh di Teluk Bintuni telah ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian untuk jangka waktu lima tahun. Dan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0664.GR.01.01 Tahun 2020, tanggal 19 Maret 2020, Terminal Khusus PT. SDIC Papua Cement Indonesia di Kelurahan Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, juga telah ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian untuk jangka waktu lima tahun, jelas Kakanwil.
“untuk menghadapi berakhirnya masa berlaku izin tersebut, sangat penting bagi kita untuk mengevaluasi dan mendiskusikan langkah-langkah strategis guna memastikan kelancaran proses keimigrasian di kedua terminal khusus tersebut di masa mendatang. Kami sangat mengapresiasi kehadiran para manajer dan perwakilan dari LNG Tangguh dan PT. SDIC Papua Cement Indonesia yang telah bersedia untuk bersama-sama membahas hal ini, sebagai langkah nyata untuk maju dalam menghadapi tantangan pengawasan dan pengelolaan data orang asing di wilayah Papua Barat,” pungkas Kakanwil.
Kakanwil berharap dengan pertemuan ini, dapat mengkaji ulang kerja sama yang telah terjalin selama lima tahun terakhir dan menyusun rencana perpanjangan atau penyesuaian izin penetapan terminal khusus tersebut. “Saya berharap, melalui diskusi konstruktif, kita dapat menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak dan mendukung kelancaran operasional di wilayah ini,” harapnya.
Pembukaan Rapat Penetapan Terminal Khusus dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Kegiatan dilanjut dengan pembahasan Draft perjanjian Kerjasama antara Perusahaan LNG Tangguh, PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan Kemenkumham Papua Barat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi Keimigrasian, Lexie Mangindaan.