Sorong - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis (IG) di Hotel Vega Prime, Kamis (04/07) siang.
Kegiatan yang mengusung tema "Peningkatan Pemahaman Kesadaran atas Perlindungan Indikasi Geografis di Provinsi Papua
Barat Daya untuk Pemajuan Ekonomi Daerah" tersebut, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pencanangan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis merupakan upaya DJKI Kemenkumham RI dalam mempromosikan dan melindungi produk-produk unggulan daerah dalam meningkatkan perekonomian dan daya saing daerah.
"Hal ini merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, serta mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan.", ucap Kakanwil.
"Telah kita ketahui bersama bahwa, Provinsi Papua Barat Daya memiliki kekayaan alam dan budaya yang banyak dan beragam. Kekayaan tersebut merupakan modal atau asset dalam pengembangan dan peningkatan kualitas daerah.", imbuhnya.
Menutup sambutannya, Kakanwil berharap para stakeholder terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar dapat membangun sinergitas dan kolaborasi aktif dalam memberikan perlindungan IG sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual.
"Saya berharap pada tahun mendatang akan muncul dan terdaftar produk unggulan Indikasi Geografis yang lebih banyak lagi dari Kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.", harap Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Agung Damarsasongko dalam penyampain laporan kegiatan mengungkapkan bahwa potensi kekayaan komoditas lokal Papua Barat Daya sangat beraneka ragam yang berpotensi didaftarkan sebagai produk IG, misalnya sagu dari Kabupaten Sorong Selatan, Garam Nipah dari Masyarakat Suku Moi di wilayah Sorong Raya dan lain sebagainya.
Namun, karena adanya keterbatasan pengetahuan dan informasi tentang Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan IG di kalangan masyarakat, merupakan salah satu kendala yang mempengaruhi masih sedikitnya komoditas lokal yang terdaftar sebagai produk IG.
"Hal ini yang melatarbelakangi Kanwil Kemenkumham Papua Barat melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis guna peningkatan pemahaman terhadap perlindungan Indikasi Geografis bagi potensi lokal sekaligus mendorong komersialisasi terhadap Indikasi Geografis yang telah terdaftar maupun yang akan terdaftar.", ujar Kadivyankumham.
Dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis (IG) kali ini, Kanwil Kemenkumham Papua Barat menghadirkan dua (2) narasumber yakni Ahli Pertama-Analis Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI, Yasinta Pinilih dan Hendra Sudirman dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.
Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan instansi terkait dan universitas serta UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang di Kota Sorong.
Perlu diketahui, hingga tahun 2023, DJKI Kemenkumham RI telah mencatat sebanyak 138 produk sudah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis, dimana untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya baru terdapat 1 (satu) produk yakni Pala Tomandin dari Kabupaten Fak - fak.
Sedangkan, 1 (satu) produk lainnya yang sedang di dorong oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis di tahun 2024 adalah Kakao Ransiki dari Kabupaten Manokwari Selatan.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)