Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Technical Meeting yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (31/07).
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Achmad Junaidi bersama Analis Muda KI mengikuti jalannya kegiatan dari ruang Reformasi Birokrasi Kantor Wilayah. Technical Meeting ini membahas Verifikasi Rencana Aksi (Renaksi) dan Target Kinerja (Tarja).
Verifikasi Renaksi dan Tarja Kantor Wilayah (Kanwil) B05, B06 dan B07 akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Agustus secara Hybrid. Dalam kesempatan ini Tim menjelaskan terkait mekanisme, jadwal dan data dukung yang diperlukan untuk memenuhi Tarja dari masing-masing Kantor Wilayah.
Adapun Renaksi dan Tarja dalam Kekayaan Intelektual diantaranya yakni Pengajuan Pendaftaran Merek, Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis. Dalam kesempatan ini dibahas pula rencana kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah.
Rani menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah adalah sebagai berikut:
- Sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kinerja di Kantor Wilayah tahun 2024;
- Penyampaian Rencana Kerja dan Implementasi Rencana Strategi Kebijakan Kekayaan Intelektual di Wilayah Tahun Anggaran 2025;
- Pembahasan pelaksanaan teknis PK Kanwil 2025;
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor wilayah dalam mendukung Program Strategis KI;
- Terwujudnya akuntabilitas Kinerja Program Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut, Maksud kegiatan dari Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Kantor Wilayah Kemenkumham ialah untuk Pembinaan dan dukungan pada pelaksanaan kinerja bidang kekayaan intelektual di wilayah yang terdiri dari pelaksanaan perjanjian kinerja dan rencana aksi kinerja Kemenkumham, Koordinasi rencana kerja tahun 2025 serta persiapan transisi pada rencana strategis 2020- 2024 ke 2025-2029 di wilayah.
Sebagai bentuk pembinaan dan dukungan untuk pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan Target Kinerja Kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Sarana menjalin koordinasi terkait dengan rencana kerja tahun 2025 oleh DJKI dengan Kantor Wilayah.