Sorong - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menyelenggarakan Diseminasi Perlindungan Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan dan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Wilayah Pengadilan Tinggi Papua Barat dan 4 (empat) Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Selasa (07/05).
Bertempat di Vega Prime Hotel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Agung Damarsasongko mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat hadir langsung dalam giat ini. Mengawali jalannya kegiatan, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Oryza menyampaikan laporannya. “kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan,” ujar Oryza dalam laporannya.
Dalam kesempatan ini, Kadiv Yankumham turut memberikan sambutannya. “Kemenkumham Papua Barat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BHP Makassar atas capaian dan terobosannya yang dilakukan dalam membangun kerjasama dengan setiap Pengadilan yang berada di wilayah kerjanya. Ini merupakan capaian dan terbosan yang luar biasa yang harus kami apresiasi” ucapnya.
“Kegiatan Diseminasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan serta penandatanganan MoU dan Perjanjian kerjasama, hal ini merupakan langkah untuk mempertahankan eksistensi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan. Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja Balai Harta Peninggalan Makassar dalam melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Papua Barat, Sinergitas BHP makassar bersama Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan di tengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan”, tambahnya.
Dilanjut dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Constantinus Kristomo, S.S., M.H. selaku Direktur Perdata turut memberikan sambutan.
Penandatanganan MoU antara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Wilayah Pengadilan Tinggi Papua Barat dan 4 (empat) Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, disaksikan oleh Direktur Perdata dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat.
Diseminasi Perlindungan Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yakni Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Drs. MUHAMAD YUNUS WAHAB, S.H., M.H. dan Hakim Agung Kamar Agama, DR. H. EDI RIADI, S.H., M.H.
Dengan Moderator Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Dr. A. Sakti R. S. Rakia, S.H.,M.H. dan Hasis Marollah, S.Sos.,M.H dari BHP Makassar. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan beserta Tim dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat.