Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat melakukan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, pada Selasa Kemarin (04/06).
Fasilitasi pengharmonisasian Ranpergub ini sendiri merupakan wujud tindak lanjut dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat atas surat permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damar Sasongko turut hadir langsung dan membuka kegiatan rapat yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat tersebut bersama dengan Kepala Bidang Hukum, Nelly H. Marani, Kepala Sub Bidang Pembentukan Hukum Daerah, Hamid Badilah dan JFT Perandang Peraturan Perundang-undangan.
Adapun Fokus pembahasan rapat kali ini yaitu mengenai mekanisme identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat yang berada pada wilayah adat di Provinsi Papua Barat. Selain itu juga penekanan terhadap teknik penulisan rancangan Peraturan Gubernur yang perlu disesuaikan dengan lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat Pengharmonisasian Ranpergub ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Majelis Rakyat Papua Barat; Biro Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Papua Barat; Bappeda Provinsi Papua Barat; Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat; Kanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat; Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII-Papua Barat; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Papua Barat; Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat; Dewan Adat Papua Domberai; Perwakilan Organisasi Pemuda Adat; Perwakilan Lembaga Adat di Kabupaten Manokwari; dan LSM Pendamping Pemetaan Wilayah Masyarakat Adat.