Teminabuan- Beberapa Lapas dan Rutan di wilayah Papua Barat memiliki potensi yang besar dalam menghasilkan produk hasil karya narapidana yang merupakan hasil pembinaan dari apa yang telah dilaksanakan yang mana diantaranya memiliki potensi untuk didaftarkan menjadi Kekayaan Intelektual.
Hal ini diketahui saat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Pabar), Piet Bukorsyom melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teminabuan pada Selasa (04/06).
Pada kunjungannya tersebut, Kakanwil Piet Bukorsyom juga turut memberikan penguatan tugas dan fungsi bagi jajaran Lapas Kelas III Teminabuan. Dalam penguatannya tersebut beliau memaparkan bahwa Lapas Kelas III teminabuan memiliki potensi yang besar menghasilkan Kekayaan Intelektual terutama dari produk kerajinan yang diproduksi oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Seperti yang diketahui Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Melihat potensi yang ada, Kakanwil Piet Bukorsyom terus mendorong Lapas Kelas III Teminabuan untuk terus meningkatakan kuantitas dan kualitas pembinaan kemandirian bagi WBP sehingga dapat menghasilan karya cipta benda dengan sentuhan budaya tradisonal Papua Barat.