Sorong – Dalam rangka memperlancar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Divisi Keimigrasian melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis kemarin (12/09). Kunjungan ini berkaitan dengan rencana penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran keimigrasian oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LS (Lk).
Tim Kemenkumham Papua Barat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, bersama Wawan A. Mido selaku Penyidik Keimigrasian, tiba di Sorong. Mereka langsung menuju PN Sorong dan disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Sorong menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tim Kemenkumham dan menegaskan kesiapan pihak pengadilan dalam mendukung proses penyidikan perkara keimigrasian ini. Tersangka LS diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beliau juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sorong telah menerbitkan surat ketetapan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.
Kepala Divisi Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pihak PN Sorong. Ia juga menyampaikan apresiasi atas penerbitan surat ketetapan penyitaan barang bukti yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Selain itu, dalam koordinasi tersebut, disampaikan arahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar penyidik keimigrasian segera membuat akun Login User ID pada aplikasi E-Berpadu Mahkamah Agung untuk pengunggahan berkas perkara secara online.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Keimigrasian berharap agar pihak PN Sorong dapat membantu penyidik dalam proses pembuatan akun di aplikasi tersebut guna mempercepat proses penyidikan tahap II.
Kegiatan koordinasi yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIT ini berjalan dengan baik. Kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi guna memastikan proses hukum berjalan lancar, khususnya terkait penginputan berkas perkara ke dalam aplikasi E-Berpadu. Pihak Pengadilan Negeri Sorong akan segera menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum, sementara penyidik keimigrasian diarahkan untuk mendaftar ke aplikasi E-Berpadu melalui Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara penyidik keimigrasian dan aparat pengadilan dalam menangani perkara keimigrasian, demi tegaknya hukum di wilayah Papua Barat.