Sorong - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Divisi Keimigrasian menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan Operasi Jagratara Tahap II Regional Papua Barat dan Papua, Rabu (21/08) pagi.
Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan di Dermaga Marina Kota Sorong dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham
Papua Barat, Piet Bukorsyom.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa Operasi Gabungan TIMPORA dan Jagratara Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Orang Asing dan Intelijen dalam rangka Pengamanan Keimigrasian Regional Papua Barat dan Papua Tahun 2024 di Hotel Vega Sorong.
Apel gabungan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud dan Kadivim Kanwil Kemenkumham Papua, Ganda Samosir.
Apel ini juga diikuti oleh Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Papua Barat, James Smart Sembel dan jajaran Kanim Kelas I Manokwari, Kanim Kelas II Sorong, Kanim Kelas I Jayapura, Kanim Kelas II Mimika, Kanim Kelas II Biak, Kanim Kelas II Merauke, Rudenim Jayapura, dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Intelijen serta Direktorat Wasdakim.
Adapun yang menjadi lokasi operasi adalah Distrik Arborek, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya dimana lokasi tersebut merupakan tujuan/destinasi wisata bagi orang asing.
Operasi dilakukan dibeberapa cottage yang berada di Distrik Arborek yang menjadi tempat tinggal para wisatawan asing dan dari hasil pemeriksaaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap wisatawan asing tersebut.
Operasi ini dilakukan secara simpatik dan humanis sehingga para wisatawan asing tidak terganggu, selanjutnya tim juga melakukan sosialisasi terhadap para pemilik cottage supaya pemilik cottage mencatat identitas setiap tamu yang menginap.
Dengan adanya Operasi Gabungan TIMPORA dan Jagratara Tahap II ini, diharapkan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Papua, Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat diawasi keberadaannya sesuai dengan izin tinggalnya serta kegiatannya.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)