Manokwari - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Achmad B. Machmud beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengikuti Penguatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan oleh Wakil Menteri Hukum secara daring di Ruang Rapat Lt.1, Rabu (06/11) sore.
Kegiatan yang diinisasi oleh Ditjen PP tersebut, dilaksanakan dalam rangka meningkat pengetahuan dan keterampilan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam menyusun peraturan-peraturan yang berkualitas dan tidak saling tumpang tindih serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S Hiariej mengatakan bahwa peran para Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangatlah penting dalam mendukung pembangunan nasional menjadi terarah, terukur dan berkelanjutan.
Untuk itu, Wamenkum meminta kepada para Perancang Perundang-Undangan agar lebih jeli lagi dalam melihat tahapan-tahapan maupun asas-asas yang digunakan ketika hendak membuat sebuah peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan kekeliruan ataupun chaos di masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab antara Tim Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kemenkumham RI dengan Wamenkum.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PAPUA BARAT
JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari