Manokwari - Kepala Sub. Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Hamid Badilah didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Sandhi Bonai menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Barat. Rapat tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Niu Manokwari pada Selasa Kemarin (20/08).
Rapat ini diadakan sebagai bagian dari upaya harmonisasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat untuk tahun 2025-2045. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek dalam Raperda sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Salah satu isu strategis yang menjadi fokus dalam pembahasan kali ini adalah rendahnya akses dan kualitas pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial, terutama bagi Orang Asli Papua (OAP) dan kelompok rentan. Isu ini terutama menyangkut bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan, yang dianggap masih perlu mendapatkan perhatian lebih dalam perencanaan jangka panjang daerah.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Papua Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Biro Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan Raperda tentang RPJPD Provinsi Papua Barat tahun 2025-2045 dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Papua Barat.