Sorong-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melakukan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Rabu (2/10) bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko didampingi Kepala Sub. Bid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badila dan JFT Perancang Perundang-undangan melakukan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Adapun agenda kegiatan yang dilaksankan selama 2 (dua) hari itu yakni pembahasan:
- Perumusan rekomendasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perlindungan Tenaga Kerja OAP, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong;
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025-2045;
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Elektronikasi PDRD;
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Tata Cara Pemungutan Pajak; dan
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Beberapa pokok pembahasan dapat disampaikan sebagai berikut:
- Terdapat perubahan pembagian kategori UMKM berdasarkan Pasal 35 hingga Pasal 36 PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Oleh sebab itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah perlu diubah dan disesuikan dengan peraturan yang lebih tinggi;
- Dalam materi Perlindungan TKL OAP perlu ditegaskan mengenai kategori OAP yang dibagi menjadi 4 (empat) Kategori ini juga menampung warga masyarakat yang tidak memiliki garis keturunan Papua, namun diakui sepanjang yang bersangkutan lahir dan besar di Papua;
- Perlu dimuat gambaran perhitungan pajak reklame dalam lampiran peraturan bupati. Pehrhitungan tersebut tidak saja terhadap ukuran reklame tetapi juga berkaitan dengan posisi reklame tersebut dipasang;
- perbaikan penulisan rancangan produk hukum yang disesuaikan dengan Lampiran II UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Kegiatan fasilitasi Pembentukan produk hukum daerah ini dihadiri oleh:
1. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sorong;
2. Kepala sub. Bagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kab. Sorong;
3. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Tambrauw;
4. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tambrauw;
5. Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tambrauw; dan
6. Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya.