Jakarta – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud, turut hadir dan mendampingi proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Divisi Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Kegiatan ini berlangsung pada RABU (02/10) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Rekonsiliasi dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan giliran supervisi untuk Satker Papua Barat dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Dalam supervisi tersebut, teridentifikasi beberapa catatan penting terkait Laporan Keuangan dan pencatatan BMN yang belum sesuai standar. Hal ini menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian dan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses penyesuaian dan perbaikan berlangsung intensif hingga pukul 21.00 WIB. Meski ada beberapa kendala di awal, seluruh tahapan kegiatan berhasil dilaksanakan dengan baik. Proses rekonsiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi serta transparansi dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Dengan terselesaikannya perbaikan tersebut, diharapkan laporan keuangan dan BMN semakin tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.