Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang HAM menggelar rapat evaluasi Fasilitator laporan dugaan pelanggaran HAM, Jum'at (8/11) di ruang rapat kanwil.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Agung Damarsasongko. Dalam sambutannya Agung menyampaikan bahwa Pengesahan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini merupakan langkah penting dalam penguatan perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia di Indonesia, khususnya di bidang bisnis.
Lebih lanjut, Agung juga menambahkan bahwa Strategi Nasional Bisnis dan HAM disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan dengan berpatokan pada tiga (3) strategi utama.
Adapun tiga (3) strategi utama yang dimaksudkan yakni Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM, Pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM serta Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Provinsi Papua Barat, Lena Loisa S. Maury menyampaikan bahwa gugus ini dibentuk dalam rangka memperkuat sinergitas dan membangun koordinasi antar instansi/lembaga guna meningkatkan kesadaran akan isu HAM ditengah masyarakat, khususnya di Provinsi Papua Barat.
Dalam kesempatan ini seluruh peserta diberikan pemahaman lebih lanjut terkait aplikasi yang digunakan dan dapat melaporkan Dugaan Pelanggaran HAM melalui aplikasi PRISMA, sebagaimana yang telah dijelaskan pada kegiatan Bimtek Gugus Tugas Bisnis HAM sebelumnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerangkan 12 (dua belas) indicator bagi pelaku usaha untuk menilai dampak aktivitas dari operasional bisnisnya terhadap HAM diantaranya : Kebijakan HAM, Tenaga Kerja, Sarikat Pekerja, Dampak HAM, Diskriminasi, Tanggung jawab Sosial/lingkungan.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah antara lain, Biro Hukum, PTSP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dll.