Sorong Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN melakukan monitoring dan evauasi (monerv) terkait percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Jenderal Tahun 2022 dan percepatan pengurusan sertifikat tanah Lapas Kelas III Teminabuan pada Kamis, 07 November 2024.
Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN, Andriani G Balanehu beserta rombongan di terima langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Teminabuan, Suwono di ruang kerjannya. Pada pertemuan siang itu, andriani menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya serta meminta Kerjasama Kepala Lapas Kelas III Teminabuan beserta jajaran dalam menindaklanjuti kegiatan yang dimaksud.
Terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain:
1. Progress TLHP Tahun 2022, yang mana terdapat temuan atas Belanja Modal Pembangunan Lapas Kelas III Teminabuan Tahun 2021 yang diakibatkan karena terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan pembangunan Lapas Kelas III Teminabuan yang dikerjakan oleh Penyedia/Pihak Ketiga;
2. Tindak lanjut proses hibah tanah Lapas Kelas III Teminabuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Didampingi Kepala Lapas Kelas III Teminabuan, tim Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN melakukan kordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan yang diterima langsung oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Mudazzir.
Adapun yang menjadi pembahasan pada pertemuan siang itu adalah:
1. Mendorong percepatan penerbitan Sertifikat tanah Lapas Kelas III Teminabuan, dimana sampai saat ini tanah gedung Lapas yang baru masih berstatus tanah hibah dari Pemerintah Daerah Sorsel sejak tahun 2015;
2. Melakukan pengukuran kembali tanah Lapas Kelas III Teminabuan pada gedung bangunan lama.
Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan monev di Kabupaten Sorong Selatan adalah diharapkan pihak lapas Kelas III Teminabuan segera membuat surat permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan terkait pengukuran dan penataan batas wilayah tanah hibah Lapas Kelas III Teminabuan sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat tanah serta pengukuran kembali batas tanah Lapas yang lama guna Pengamanan BMN, melengkapi administrasi hibah tanah tersebut guna tertibnya pencatatan dan penatausahaan aset BMN. (Humas Kanwil Kemenkumham Pabar)