Manokwari - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Achmad B. Machmud dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Haposan Silalahi beserta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring dari Ruang Rapat Lt.1, Jumat (08/11) sore.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan tentang visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta tusi Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Agar dapat mewujudkan visi dan misi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta kepada seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan agar dapat membekali diri dengan kemampuan yang mumpuni sehingga tusi imigrasi dan pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dalam melayanani masyarakat dan WBP.
Kepada jajaran Imigrasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan agar dapat menertibkan penyalahgunaan Izin Tinggal dan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Sedangkan untuk jajaran Pemasyarakatan, Agus Andrianto menekankan untuk dilakukan pemberantasan terhadap P4GN dan Handphone, Pungli di lapas maupun luar lapas dan menindak dengan tegas petugas/pegawai yang terlibat dalam praktik-praktik "kotor" tersebut.
Agus Andrianto juga meminta kepada jajarannya agar dapat membangun kerjasama yang lebih maksimal lagi dengan berbagai pihak terkait serta menaruh perhatian yang serius terhadap kesejahteraan WBP melalui optimalisasi pelaksanaan program kemandirian pada Lapas/Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dikuti secara daring maupun luring oleh seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di tingkat pusat, Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PAPUA BARAT
JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari