Teluk Bintuni – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Piet Bukorsyom yang di dampingi Kepala Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Herliadi beserta rombongan mengunjungi Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Bintuni dalam rangka mempersiapkan masa transisi struktur organisasi di Kemenkumham (Kamis, 31/10).
Rombongan Kakanwil disambut dengan Tarian Penyambutan dengan lantunan lagu bernuansa Adat Budaya Setempat dengan prosesi adat Penyambutan Tamu tradisi Injak Piring (Mansorandak) dan dikalungi Noken sebagai ucapan selamat datang oleh Petugas dan WBP Rutan Kelas IIB Bintuni.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Pabar menekankan pentingnya kesiapan dari setiap jajaran Rutan Bintuni dalam menghadapi masa transisi terkait perubahan struktur Kementerian yang mana telah terbagi menjadi tiga entitas terpisah, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
“Untuk itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran agar bersiap menghadapi masa transisi ini. Segala arahan dan amanah dari pimpinan harus segera ditindaklanjuti guna kelancaran sistem manajemen di masa perubahan ini,” tegasnya.
Kakanwil mengharapkan koordinasi dan sinergi yang kuat antarbagian tetap terjaga agar transisi ini berjalan lancar, tanpa mengganggu tugas-tugas pelayanan publik yang menjadi fokus utama.
Piet juga meminta agar capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 pada Rutan Bintuni segera dimaksimalkan serta pendataan aset BMN agar lebih diperhatikan lagi dengan serius sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Usai pengarahan Kakanwil, Plt. Kepala bagian Umum, Dwi Kristika Rohana di dampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Yeti Maisaroh pada kesempatan yang sama juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai.
Menyikapi arahan Kakanwil dan Plt. Kepala bagian Umum, Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah menyambut baik arahan serta sosialisasi tersebut dan siap menindaklanjuti serta menjalankan tusi pemasyarakatan pada Rutan Kelas IIB Bintuni dengan optimal terutama dalam masa transisi kelembagaan yang sedang berjalan.
Beliau juga berpesan kepada seluruh jajarannya untuk dapat mencerna Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 sebagai rambu-rambu agar tidak menjadi batu sandungan bagi karir masing-masing pegawai kedepannya.