Papua Barat Daya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat, salah satunya dalam hal pengawasan Aset Negara. Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Pabar, Andriani Gani Balanehu beserta rombongan melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi terkait Tindak Lanjut Temuan BPK atas Hibah Tanah serta Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Komisi I di BPN Raja Ampat dan Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kamis (17 Oktober 2024).
Bertempat di Balai Pertanahan Nasional (BPN) Raja Ampat, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN beserta operator BMN dan GLP melakukan koordinasi mengenai Prosedur Penerbitan Pengurusan Sertifikat serta Status Tanah Hibah yang masuk Kawasan hutan sehingga Kanwil Kemenkumham Papua Barat diarahkan untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang luas tanah kepada BPN Raja Ampat guna mengetahui besaran yang termasuk dalam Kawasan hutan;
Selanjutnya Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Papua Barat melakukan koordinasi ke Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemda Raja Ampat untuk mengkonfirmasi kelengkapan dokumen Pemilikan Tanah. Selain itu, dalam pengurusan dokumen pemilikan Tanah, Kanwil Kemenkumham Papua Barat perlu koordinasi dengan melibatkan dari BPN Raja Ampat, BKAD Pemda Raja Ampat serta Bidang Pemerintahan dan Perumahan;
Selain Koordinasi dan Konsultasi terkait Tindak Lanjut Temuan BPK, Andriani beserta rombongan juga melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait Tindak Lanjut Penyelesaian Pengurusan Sertifikat Tanah Lapas Kelas II Sorong.