Sorong – Laksanakan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Papua Barat Bersama tim lakukan pengawasan terhadap Notaris di Kota Sorong, Selasa (5/11).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damarsasongko memimpin jalannya pengawasan Notaris dalam rangka meminta klarifikasi/keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Notaris Irnawati Nazar.
Majelis Pengawas Wilayah yang terdiri dari unsur Notaris dan Pemerintah, dari Unsur Notaris yakni Christina Ella Yonathan selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah sedangkan dari pemerintah yakni Lodewig Malaseme selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong.
Dalam kesempatan ini Kadiv Yankumham juga memberikan arahan terhadap Notaris, “sebagai Notaris harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Jabatan Notaris dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Notaris” ujarnya.
“Undang-undang kita mengamanatkan agar dalam menjalankan Jabatannya, Notaris berkewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum” tutup Kadiv Yankumham dalam arahannya.
Pengawasan ini merupakan bukti nyata keseriusan Majelis Pengawas Wilayah dalam menjalankan tugas, menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat terhadap kinerja dan layanan Notaris salah satunya adalah pembuatan akta notaris yang tidak sesuai dengan Undang - Undang Notaris.
MPW selalu menekankan kepada para notaris untuk selalu bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau kerugian masyarakat.