Sorong – Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum serta Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Sorong, Kamis (29/08). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pemberian bantuan hukum dan proses akreditasi OBH agar terus berlanjut, khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIT ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Lapas Kelas IIB Sorong dan Kantor Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sorong. Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Bidang Hukum, Nelly H. Marani, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Ieriman Manda. Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Papua Barat turut serta dalam kegiatan ini.
Di Lapas Kelas IIB Sorong, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum dilakukan melalui pengisian kuesioner oleh 30 penerima bantuan hukum. Data penerima ini diambil dari Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikelola oleh OBH terakreditasi di Kota Sorong, seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), PBH PERADI Sorong, dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sorong. Dalam proses ini, Tim Panwasda menemukan beberapa penerima bantuan hukum yang sudah bebas atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.
Selanjutnya, kegiatan berfokus pada Verifikasi Lapangan terhadap PBH PERADI Sorong sebagai bagian dari proses perpanjangan akreditasi untuk periode 2025-2027. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan keaslian dokumen serta ketersediaan sarana dan prasarana yang telah diunggah dalam verifikasi administrasi sebelumnya. Langkah ini memastikan PBH PERADI Sorong memenuhi standar yang ditetapkan untuk melanjutkan tugasnya sebagai OBH terakreditasi.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan, diharapkan pemberian bantuan hukum oleh OBH terakreditasi dapat semakin mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat. Selain itu, dengan keberhasilan verifikasi lapangan, PBH PERADI Sorong diharapkan dapat melanjutkan perannya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, bersama OBH lainnya.