Makassar - Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Ditsistik) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian berlangsung di Novotel Makasar Grand Shayla, kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 26 s/d 30 Agustus 2024.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Lexie Aldrin Mangindaan Bersama KaSub Bidang Informasi Keimigrasian, Agus Setiadi hadir mengikuti kegiatan. Dalam FGD Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian memaparkan secara Umum tentang Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Dilanjut dengan pentingnya Data Keimigrasian dan Pemanfaatan data keimigrasian, yang mana Direktorat Sistik menjelaskan bahwa Seluruh informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dapat diproses secara digital.
Berdasarkan pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa data keimigrasian dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia. Adapun cakupan Data Keimigrasian diantaranya Data Penerbitan Visa,Data Lalu Lintas Orang atau Data Perlintasan, Data Izin Tinggal Keimigrasian, Data Dokumen Perjalanan RI, Data Pencegahan dan Penangkalan, Data Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Data Biometrik, Data lainnya yang dianggap perlu.
Direktorat Sistik membangun sebuah inovasi, yaitu Aplikasi Immigration Data Analytic System (IDAS) dan Dashboard Monitoring (DASMON). Pertumbuhan jumlah data yang masif, maka kebutuhan akan alat yang efektif untuk menganalisis dan memahami data menjadi sangat penting.
Pemanfaatan Big Data keimigrasian disusun menjadi 3 tahap sejak tahun 2022 dan terus mengalami pengembangan dan perbaikan. Pada tahun ini BIG DATA memasuk tahap 3 yang akan dilengkap dengan berbagai perkembangan :
- GOLDEN DATA >> Konsolidasi data diberbagai database paspor izin tinggal, perlintasan dan visa;
- DAHSBOARD >> Sebagai visualisasi data dari hasil pembangunan tahap 1;
- DATA REALTIME >> Visualisasi data detail dan real time terhubung.
Direktorat Sistik juga memperkenalkan berbagai aplikasi yang telah dibuat diantaranya aplikasi pencarian data seperti SIPP, FRIS (Face Recognition Identification System), DASKIM, DASMON, INTERKONEKSI, MOLINA (Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia).
Dari Direktorat Intelejen Keimigrasian turut menjelaskan beberapa inovasi yang telah dibuat yakni Pemantauan Siber Mata Elang, Aplikasi Cekal Online dan Aplikasi SOI (Subject of Interest) yang mendukung penyelenggaran fungsi Intelijen Imigrasi sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.T1.05.03 Tahun 2017 tentang Standar Pengembangan Informasi di Sistem Lingkungan Kementuman Hukum Dan Hak "Asasi Manusia.
Dalam FGD juga membahas tentang penyelenggaraan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) terkait Pemeliharaan dan Pengamanan Layanan SIMKIM, Helpdesk Direktorat Jenderal Imigrasi dan VPN Imigrasi.
Diharapkan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian dapat menambah informasi serta mempermudah bagi petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian. Tentunya dengan dukungan penuh dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi yang telah membuat inovasi aplikasi guna memperketat keamanan serta menyaring hal-hal yang mengganggu kedaulatan negara serta mempermudah pemohon dalam proses keimigrasian.