Manokwari – Dalam rangka keterbukaan informasi yang baik kepada publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan rapat Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pagi tadi (Jum'at, 08/10/2024) bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Kepala Divisi Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat memimpin jalannya rapat. Tujuan rapat ini dilaksanakan guna menyajikan informasi terkait layanan dan data pada laman resmi Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Rapat diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa rapat PPID penting dilaksanakan karena bukan sekedar pemenuhan data dukung tetapi benar-benar diperlukan mengoptimalkan ketersedian informasi publik yang harus disajikan di website kanwil kemenkumham papua barat.
Kepala Divisi Keimigrasian berharap kepada yang terlibat dalam Tim PPID dan Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi serta Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi dapat bekerjasama dalam pemenuhan data dukung informasi yang diperlukan. Penanggung jawab informasi diharapkan dapat menginventarisir informasi-informasi yang diperlukan untuk ditampilkan di website kantor wilayah.
Lebih lanjut Kadiv Keimigrasian menyampaikan bahwa perlu adanya update informasi melalui website ini karena sebagai jendela Kanwil Kemenkumham Papua Barat sehingga apa yang sudah dilaksanakan oleh Kemenkumham Papua Barat dapat diketahui dan tersampaikan kepada masyarakat, yang mana sebagai instansi publik yang bekerja berdasarkan DIPA yang bersumber dari masyarakat, maka sudah sewajibnya kita menunjukan kinerja kepada masyarakat.
Ada 58 data dukung yang diperlukan sesuai dengan matriks yang disampaikan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama (Hukerma) seperti yang disampaikan di dalam surat Sekretaris Jenderal Nomor : SEK.5-HH.01.03-47 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Permintaan Pemutakhiran Informasi Publik.
Dalam rapat ini dibahas satu persatu data informasi yang dibutuhkan dan sub bidang mana saja yang berkewajiban dalam menyediakan informasi yang kemudian dapat dimuat dalam laman website Kanwil kemenkumham Papua Barat. Data yang dibutuhkan juga harus diekstraksi dalam penyajiannya dalam kurun waktu tertentu.
Setelah disisir matriks data dukung terdapat 58 data dukung informasi yang dibutuhkan yang mana ada sebanyak 20 data dukung informasi yang telah terpenuhi dan 38 data dukung informasi yang masih belum tersedia pada website kanwil kemenkumham papua barat. Mengingat masih banyak data dukung informasi yang masih belum tersedia, maka Kadiv Keimigrasian mengajak semua pembuat informasi agar dapat segera menyediakan informasi dan menyerahkan kepada sub bidang Humas, RB, TI yang kemudian dimuat dalam laman website.