Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Sosialisasi dan Pengawasan Kearsipan bagi UPT se-Papua Barat dan Papua Barat Daya secara hybrid, Rabu (24/07) pagi.
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Lt.1 Kanwil Kemenkumham Papua Barat tersebut, dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana hasil pengelolaan kearsipan yang sudah dilaksanakan pada satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Edward James Sinaga serta dihadiri oleh para Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Papua Barat, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Manokwari serta staf.
Dalam arahan singkatnya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kadivmin mengatakan bahwa pengelolaan arsip yang baik di dalam sebuah instansi, tentunya memiliki manfaat yang besar dan memudahkan instansi dalam mendukung pengambilan keputusan.
Sosialisasi dan Pengawasan Kearsipan kali ini menghadirkan narasumber dari Biro Umum Setjen Kemenkumham RI, yakni Fitriah Agustiani dan Radesta selaku Arsiparis Ahli Muda.
Adapun materi yang diberikan terkait instrumen pengawasan kearsipan yang meliputi Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip, SDM Kearsipan dan Sarpras Kearsipan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para operator kearsipan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam melaksanakan Norma Standar Prosedur Kearsipan (NPSK) yang sesuai dengan Peraturan ANRI nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PAPUA BARAT
JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari