Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat beri dukungan Narasumber serta pendamping dalam pelaksanaan pengungahan data dukung (daduk) Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang akan dilakukan oleh Biro Hukum, Setda Provinsi Papua Barat pada Aplikasi IRH. Selasa, (11/6).
Dukungan tersebut dihadirkan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat pada saat pelaksanaan rapat pembahasan pelaksanaan IRH yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Setda Prov. Papua Barat di ruang pertemuan kantor Gubernur lantai III dengan dihadiri oleh para pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Pada giat ini dihadiri oleh para Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kemenkumham secara virtual melalui zoom meeting. Sementara dari Kanwil yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko didampinggi Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga serta pendamping yakni Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan HAM, Maria Desy Satya dan Kasubbid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badila serta staf JFT.
Adapun dukungan Narasumber serta pendamping ini dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam rangka pelaksanaan pengungungahan data dukung IRH pelaksanaannya terlaksana dibuka sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 31 juli 2024.
Untuk di ketahui bahwa IRH merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi IRH.