Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat (Pabar) malaksanakan Supervisi Pagu Indikatif dalam rangka mengoptimalkan perencanaan dan penyusunan Anggaran tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham PABAR, pada Selasa (11/06).
Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Pabar, Piet Bukorsyom dengan didampingi oleh para Kepala Divisi dan Pejabat Administratif pada Kanwil Pabar serta diikuti oleh para Operator dari setiap satuan Kerja.
Dalam sambutannya, Piet Bukorsyom menyampaikan tentang peranan perencanaan yg matang dalam pelaksanaan anggaran ke depan nya. Sehingga seluruh perencanaan harus secara matang, baik dan perhitungan.
“Dalam proses ini, kita akan menentukan batas maksimal anggaran yang dapat dialokasikan kepada setiap unit kerja atau program. Sehingga pembahasan ini tentunya memerlukan perhatian dan kerjasama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan anggaran yang efektif serta efisien” ujar Piet Bukorsyom.
“Dalam menetapkan pagu indikatif, kita harus dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk prioritas program, ketersediaan dana, serta kebutuhan masyarakat” lanjutnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa alokasi anggaran ini sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang yang telah kita tetapkan.
“Saya tekankan kepada Bapak/ Ibu sekalian agar melakukan perencanaan yang matang, berkoordinasi dan bekerjasama antar unit, menggunakan data dan informasi yang akurat, konsisten dengan kebijakan dan prioritas nasional, menggunakan sumber daya yang efisien, transparansi dan akuntabilitas, flekibilitas dan adaptabilitas, serta melakukan evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan” tegas Piet Bukorsyom.
Piet Bukorsyom mengingatkan agar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran selalu berpegang pada prinsip Value for Money pada program/ kegiatan dan per sumber dana.
“pastikan penyusunan anggaran yang dialokasikan mencapai manfaat yang terbesar dalam mendukung tugas fungsi kita, Pahami pedomani dengan baik kebijakan penganggaran yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya kebijakan yang telah dibuat Kantor Pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia” pungkasnya.