Manokwari selatan, - Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Papua Barat, dipimpin oleh Soleman Lilingan, SH, serta Kasubbid Pelayanan KI, Achmad Djunaidi dan staff melakukan pendampingan pemeriksaan substantif pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kakao Ransiki dengan nomor E-IG.33.2023.000018. Pemeriksaan ini berlangsung selama empat hari (23-26 September 2024) bersama Tim Ahli Indikasi Geografis yang diketuai oleh Agustinus Pardede. Rabu, (2/10).
Pada hari pertama, tim berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Manokwari Selatan yang diwakili oleh Cornelia Koirowea, S.Pi. Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke kebun pembibitan Kakao Ransiki milik Abdul Rahim serta unit pengolahan dan fermentasi di Koperasi Eiber Suth.
Hari Kedua, tim mengunjungi PT. Eiber Suth Cokran untuk mempelajari proses pembibitan dan pengolahan kakao berkualitas. Mereka juga memberikan edukasi kepada pengepul dan pedagang terkait teknik pengeringan kakao yang optimal.
Hari Ketiga diadakan rapat evaluasi di PT. Eiber Suth Cokran yang dihadiri oleh Bupati Manokwari Selatan dan pihak terkait. Hasil evaluasi akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan pendaftaran IG Kakao Ransiki.
Sementara dari hasil pendampingan tersebut diketahui bahwa data-data yang diperlukan telah dilengkapi sesuai dengan deskripsi yang dikirimkan ke DJKI. Proses berjalan lancar berkat dukungan penuh dari dinas terkait, dan tim optimis Kakao Ransiki segera terdaftar sebagai produk IG dari Papua Barat.