Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pemetaan dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang Bernilai Ekonomi di Kabupaten Manokwari," pada Rabu (16/10) di Ruang Sogun 2, Hotel Aston Niu Manokwari. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memetakan serta melindungi kekayaan intelektual komunal di wilayah Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi. Dalam laporannya, Djunaidi menegaskan pentingnya FGD ini sebagai forum untuk bertukar pikiran dan memperkuat kerja sama antar pemangku kepentingan dalam proses pemetaan KIK di wilayah Papua Barat, terutama di Kabupaten Manokwari.
"Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta pihak terkait lainnya, kita dapat mempercepat pencatatan KIK yang memiliki nilai ekonomi tinggi, yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal," ujarnya.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, dijelaskan bahwa Papua Barat memiliki potensi besar dalam hal KIK yang belum sepenuhnya didata dan dicatatkan.
"Provinsi Papua Barat memiliki berbagai bentuk KIK yang perlu dipetakan dan dilindungi, mulai dari indikasi geografis, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya tradisional. Ini adalah kekayaan kita yang harus dijaga dan dioptimalkan pemanfaatannya," kata Agung.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkumham Papua Barat siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak lainnya dalam mendorong pencatatan KIK, sehingga bisa memberi manfaat ekonomi dan perlindungan hukum.
Dua narasumber dihadirkan dalam FGD ini yakni Narasumber pertama, Laina Sumarlina Sitohang, Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan materi terkait pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KIK.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap KIK bukan hanya untuk menjaga warisan budaya lokal, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam hal produk berbasis tradisi yang dapat dipasarkan lebih luas.
"Perlindungan hukum terhadap KIK akan memastikan bahwa kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat adat tidak diambil alih atau disalahgunakan oleh pihak lain," jelas Laina.
Narasumber kedua, Benidiktus Hery Wijayanto, Kepala Bidang Perkebunan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat, memaparkan data potensi perkebunan yang terkait erat dengan KIK di Papua Barat.
"Papua Barat memiliki beragam potensi perkebunan yang dapat dikembangkan dan dipasarkan secara lebih luas jika didukung dengan pencatatan KIK yang baik. Ini juga akan memastikan bahwa produk-produk unggulan daerah mendapatkan pengakuan resmi dan terlindungi dari segi hak kekayaan intelektual," ungkap Benidiktus.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta FGD. Para pemangku kepentingan turut serta dalam memberikan pandangan dan masukan terkait pemetaan KIK di wilayah Manokwari. Diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mempercepat pemetaan, pencatatan, dan perlindungan KIK di Papua Barat, serta membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.
Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya melindungi dan memanfaatkan KIK di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari. Sinergi antara pemerintah daerah, Kemenkumham, serta masyarakat adat dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat mempercepat pencatatan KIK yang bernilai ekonomi, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Dengan komitmen bersama, diharapkan pemetaan dan pencatatan KIK di Papua Barat akan semakin berkembang, memberikan perlindungan hukum yang kuat, serta membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual komunal yang mereka miliki.