Sorong – Dalam rangka memastikan kejelasan status hukum dan optimalisasi pengelolaan aset negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, bersama Lapas Kelas IIB Sorong, melakukan monitoring dan evaluasi intensif terkait pengurusan sertifikat tanah. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, dari 18 hingga 21 September 2024, mencakup koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Sorong.
Kegiatan diawali pada Rabu, 18 September 2024, dengan pertemuan bersama tim BPN Kota Sorong. Fokus utama pertemuan ini adalah konsolidasi data dan pengukuran ulang tanah yang menjadi bagian dari aset Lapas Kelas IIB Sorong. Pengukuran ini mencakup tanah Lapas, tanah Rumah Negara di Kelurahan Remu Utara HBM, serta tanah Rumah Negara di Jalan Gurabesi, Kelurahan Remu Utara. Langkah ini diambil guna memastikan kesesuaian data lapangan dengan dokumen pertanahan, serta sebagai bagian dari persiapan penerbitan sertifikat baru yang menggantikan sertifikat lama yang rusak akibat kebakaran.
Koordinasi berlanjut pada Kamis, 19 September 2024, di mana tim kembali bekerja sama dengan BPN untuk melanjutkan konsolidasi data tanah Lapas Sorong yang terletak di Pulau Doom. Selain itu, pembahasan mendalam dilakukan terkait status pinjam pakai tanah dan bangunan eks Lapas Doom, yang saat ini masih digunakan oleh SMA Negeri 4 Doom, namun belum ditindaklanjuti secara resmi oleh Dinas Pendidikan.
Memasuki hari ketiga, Jumat 20 September 2024, tim melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk membahas pencatatan aset tambahan berupa bangunan renovasi yang digunakan oleh SMA Negeri 4 Doom. Data ini penting sebagai dasar penyusunan dokumen baru terkait pinjam pakai tanah dan gedung eks Lapas Doom. Pada hari yang sama, tim melanjutkan koordinasi dengan KPKNL Kota Sorong untuk memperjelas status tanah hibah dari Pemerintah Daerah Raja Ampat kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai tindak lanjut, BPN Kota Sorong berkomitmen melakukan konsolidasi data hasil pengukuran ulang tanah Lapas Sorong. Setelah data tersebut dinyatakan sesuai oleh pihak Lapas dan Kanwil, empat sertifikat baru akan segera diterbitkan, menggantikan sertifikat yang terbakar. Seluruh hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, sebagai dasar pengambilan langkah-langkah strategis selanjutnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seluruh aset Lapas Kelas IIB Sorong dapat dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan hukum, demi mendukung kinerja pelayanan pemasyarakatan yang optimal serta pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.