Jayapura – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Piet Bukorsyom, memimpin pertemuan koordinasi terkait bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura pada Senin (30/09). Kedatangan Kakanwil dan rombongan diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Papua, Ganda Samosir, bersama Kepala Bidang Inteldakim, I Gede Semara, serta Kepala Rudenim Jayapura, Susetyo Mardhy, dan jajaran lainnya.
Pertemuan ini membahas langkah strategis untuk menangani kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang saat ini telah ditetapkan dengan status P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. "Setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan tersangka menyelesaikan masa pidananya, pihak Rudenim Jayapura akan melaksanakan tugas pendetensian dan deportasi sesuai dengan prosedur," jelas Piet Bukorsyom.
Koordinasi dengan Rudenim Jayapura juga diperkuat mengingat adanya limpahan kasus dari dua Kantor Imigrasi di wilayah Papua Barat yang melibatkan WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Piet menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan proses pendetensian dan deportasi berjalan lancar, mengingat Rudenim Jayapura memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Papua. “Sinergi antar lembaga sangat penting dalam menangani permasalahan keimigrasian ini,” ujar Piet.
Selain pertemuan di Rudenim Jayapura, Kakanwil Papua Barat juga melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Papua dan diterima langsung oleh Kakanwil Papua, Antonius Ayorbaba. Kedua pimpinan ini berbagi pandangan mengenai perkembangan dan capaian di masing-masing wilayah, dengan harapan terus terjalin kolaborasi yang solid dalam penanganan persoalan hukum dan keimigrasian di wilayah Papua dan Papua Barat.