Sorong - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Kewarganegaraan di Hotel Vega Prime, Jum'at (26/07).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait tata cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, jelasnya.
Mewakili Kakanwil Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko menyampaikan “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda,” merupakan tema yang diangkat sesuai dengan kondisi saat ini.
“Perkawinan campuran yaitu, Warga Negara Indonesia yang kawin secara sah dengan Warga Negara Asing dapat diperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan Kadiv Yankumham, Keynote Speech Dr. Baroto, S.H., M.H. yang merupakan Direktur Tata Negara dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang hadir secara Virtual menyampaikan “Saat ini sudah menjadi hal yang lazim dimana WNI menikah dengan WNA atau sebaliknya sehingga persoalan kewarganegaraan terhadap anak dari hasil perkawinan campuran dapat terselesaikan”, ucapnya.
“Salah satu persoalan dari pewarganegaraan ialah ketidaktahuan/pemahaman dari Masyarakat, maka Kemenkumham perlu melakukan sosialisasi,” tambahnya. Baroto mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini karena selain memberikan perlindungan juga dapat menjaga hak mereka sehingga tidak hilang kewarganegaraannya.
Lebih lanjut peserta mendapatkan pembekalan materi dari 3 (tiga) Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yakni Fitra Serka Putra, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Raja Ampat, Budi Sri Haryanto, Analis Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Emil G. Widodo dari Kantor Imigrasi Sorong dan dimoderatori oleh Hikmah (Dosen UMS).
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Kemenkumham Papua Barat semakin sinergi dengan instansi - instansi pemerintah lainnya dalam memberikan pelayanan Kewarganegaraan yang optimal dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak - hak mereka sebagai warga negara.