Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) menunjukkan komitmennya dalam melestarikan kekayaan intelektual dengan memberikan Layanan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin(01/07/2024).
Kanwil Kemenkumham Pabar, melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual, memberikan Layanan Pendampingan Pendaftaran KI bagi Hasil Karya WBP yang ada di LPP Kelas III Manokwari dan Lapas Kelas IIB Manokwari.
Bertempat di LPP Kelas III Manokwari, Tim Kanwil Kemenkumham Pabar yang di pimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Intelektual, Achmad Djunaidi didampingi oleh JFT Analis KI Ahli Madya, Ancelina Paseru dan JFT Analis KI Ahli Muda, Merio Sergio Alu Resi diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Pembinaan LPP Kelas III Manokwari. Pada pendampingan di LPP Kelas III Manokwari tersebut diperoleh hasil karya WBP berupa karya cipta motif baju Lapstri dan lagu.
Kemudian Djunaidi beserta tim melanjutkan pendampingannya di Lapas Kelas IIB Manokwari dan diterima langsung oleh Kepala Binadik Lapas Kelas IIb Manokwari. Pelaksanaan pendampingan di Lapas Kelas IIB Manokwari ini diperoleh hasil karya WBP berupa karya cipta Lukisan dan Tarian Kontemporer.
Hasil karya WBP baik yang ada di LPP Kelas III Manokwari maupun di Lapas Kelas IIB Manokwari akan ditindaklanjuti di awali dengan pemenuhan berkas permohonan guna didaftarkan pada Direktorat Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.