Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Ieriman Manda memperkenalkan program Bantuan Hukum kepada para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC-PERADI) Manokwari bertempat d Aula STIH Manokwari, pada Kamis Kemarin (07/06).
Berperan sebagai narasumber, Ieriman Manda menyampaikan materi tentang Implementasi Batuan Hukum menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dimana dalam pemaparannya, Ieriman Manda menerangkan tentang apa itu Bantuan Hukum dan dasar-dasar hukumnya. dilanjukan dengan pembahasan mengenai perbedaanya dengan pro deo dan pro bono.
Tidak ketinggalan, beliau juga turut menjelaskan tentang perkara-perkara apa saja yang dapat diajukan bantuan hukum secara cuma-Cuma, siapa yang layak menerima bantuan hukum, siapa yang berwenang memberikan bantuan hukum, mekanisme bantuan hukum, hingga tantangan yang dihadapi bagi pemberian bantuan hukum di wilayah Papua Barat.
Kegiatan yang berbalut disuksi tersebut Banyak dari peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang antusias mengenai materi Bantuan Hukum dikarenakan banyak yang belum mengetahui dan memahami keberadaan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dimoderatori oleh ketua PBH Peradi Manokwari, Erwin Rengga diksuksi berlangsung menarik. Para peserta pendidikan Khusus Profesi Advokat penuh antusias menyimak materi dan berdiskusi. Tidak hanya peserta pendidikan, para pengurus DPC-PERADI Manokwari juga turut serta larut dalam diskusi terkait bantuan hukum terkhusus di Papua Barat.