Sorong – Dalam rangka pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektuan (KI) di wilayah Kota Sorong, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) selaku perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi ke Kepolisian Resort Kota Sorong, Kamis (16/05/2024).
Tim KI dari Kanwil Kemenkumham Pabar yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agung Damarsasongko), Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, (Soleman Lilingan) dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Achmad Djunaidi) beserta staff berkoordinasi terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah pada Kepolisian Resort Kota Sorong.
Dalam kesempatan tersebut, tim KI dari Kanwil Kemenkumham Pabar diterima oleh Aiptu Kasrudin dan Bripka Haryadin. Kegiatan berlangsung dengan diskusi bersama terkait masalah masalah yang mungkin terjadi mengenai pelanggaran KI di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menjadi Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Aiptu Kasrudin menjelaskan kepada tim KI dari Kanwil Kemenkumham Pabar bahwa sampai saat ini belum terdapat pelanggaran KI yang terjadi dan dilaporkan pada Kepolisian Resort Kota Sorong.
Melalui kegiatan ini maka diharapkan tetap terbangun sinergi antara Kanwil Kemenkumham Pabar dengan Pihak Kepolisian Resort Kota Sorong agar tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran mengenai Kekayaan Intelektual di Wilayah Kota Sorong.