Sorong - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Rapat Kerja Tenis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 dengan tema "Peningkatan Profesionalisme Petugss Pemasyarakatan Dalam Mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Berdampak" di Hotel Vega Prime, Senin (13/05) siang.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Haposan Silalahi, Tim Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat
Ketua Panitia, Mokhamad Iksan dalam pembacaan laporan kegiatan menyebutkan bahwa rakernis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Pembinaan dan Prosedur berdasarkan Permenkumham No.8 Tahun 2024 sekaligus meningkatkan pelaksanaan tusi APK dan PK pada Lapas/Rutan dan LPKA di Wilayah Papua Barat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Rakernis menyampaikan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan tonggak reformasi pada institusi Pemasyarakatan.
Dimana, disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial, UU Nomor 22 Tahun 2022 juga memperkuat kosep keadilan restorif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.
Kakanwil berharap dengan adanya rakenis ini sebagai wadah konsultasi, koordinasi dan penyamaan presepsi, kiranya dapat memberikan solusi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemasyarakatan serta mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan di tahun 2024.
"Untuk itu dengan adanya Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan diharapkan tidak ada satuan kerja yang bersifat parsial, membawa ego sektoral dan sikap arogansi oknum dari masing – masing pihak, sehingga dapat menjawab permasalahan dan isu-isu aktual yang terjadi saat ini.", harap Kakanwil.
Usai sambutan, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pelaksanaan Pembinaan dan Prosedur berdasarkan Permenkumham No.8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satker Pemasyarakatan di Wilayah Papua Barat yang dibawakan oleh Pj. Bidang Strategi Pengamanan Ditjen Pemasyarakatsn, Victor T. Prihartono.
Selanjutnya, materi terkait Mekanisme dan Sistem Kerja PPK pada Lapas/Rutan dan LPKA yang disajikan oleh Atiek Meikhurniawati dari Ditjen Pemasyarakatan serta materi Disiplin PNS yang dibawakan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Edward J. Sinaga.
Kegiatan yang dilaksanakan dari siang hingga sore tersebut, kemudian ditutup oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Haposan Silalahi.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)